Murdan Sianturi, S.Kom, M.Kom
☰
  • Home
  • Opini
  • Kuliah ▼
  • Publikasi ▼
  • SINTA
  • Scholar
  • About Me
  • Labuhan Batu
  • Login

View : 88 kali.

Bagikan:
Home > Opinion   Kategori: RUU
Minggu, 13 September 2026

Apa Kabar RUU Migas?

Ilustrasi pembahasan RUU Migas 2026 dan kepastian investasi energi Indonesia
Ilustrasi pembahasan RUU Migas 2026 dan kepastian investasi energi Indonesia

Oleh: Murdan Sianturi
Ada pertanyaan sederhana yang pantas diajukan kepada DPR dan pemerintah:

Apa kabar ruu migas?

Pertanyaan ini bukan untuk menyudutkan siapa pun.

Justru sebaliknya, masyarakat berhak mengetahui dengan terang: sudah sampai di mana ruu migas, mengapa prosesnya begitu panjang, apa yang sebenarnya sedang diperdebatkan, dan kapan pengusaha serta investor mendapatkan kepastian hukum?

Sebab yang sedang dibicarakan bukan sekadar undang-undang.

Ini menyangkut minyak, gas, investasi, penerimaan negara, Pertamina, skk migas, daerah penghasil, industri, lapangan kerja, harga energi dan ketahanan energi nasional.

Dan yang lebih menarik lagi: ruu migas ini sudah menempuh perjalanan sekitar 11 tahun sebelum akhirnya melaju ke Paripurna pada Agustus 2026. DPR sendiri menyebut RUU ini telah melalui perjalanan panjang tersebut.

Lalu, setelah 11 tahun, mengapa masih belum selesai?


Bukan karena RUU-nya tidak pernah dibahas

Perlu diluruskan terlebih dahulu.

ruu migas bukan berarti mangkrak total.

Pada 18 Agustus 2026, DPR dalam Rapat Paripurna menyetujui ruu migas menjadi RUU Usul Inisiatif DPR. Delapan fraksi menyatakan persetujuan, dengan sejumlah catatan.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR menyepakati RUU tersebut sebagai RUU Penggantian, bukan sekadar revisi kecil terhadap UU Nomor 22 Tahun 2001.

Artinya, DPR sedang mencoba membangun arsitektur hukum migas yang baru.

Tetapi di sinilah masyarakat perlu memahami perbedaannya.

RUU disetujui sebagai usul inisiatif bukan berarti sudah menjadi undang-undang.

Masih ada pembahasan bersama pemerintah.

Dan sampai pertengahan September 2026, salah satu persoalan yang paling nyata adalah DPR masih menunggu Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

Jadi kalau ada yang bertanya, "Kenapa belum selesai?"

Jawaban sederhananya:

Karena DPR dan pemerintah belum masuk ke seluruh perdebatan substansi secara final.


Bola sekarang berada di mana?

Secara sederhana, DPR sudah menyiapkan naskah akademik dan draf RUU.

Sekarang pemerintah harus memberikan posisi resminya melalui mekanisme yang ditentukan, termasuk Surpres dan DIM.

DIM sangat penting karena di situlah pemerintah memberikan sikap terhadap berbagai ketentuan dalam RUU.

Mana yang disetujui.

Mana yang ditolak.

Mana yang perlu diperbaiki.

Mana yang harus dirumuskan ulang.

Dan setelah itu barulah perdebatan pasal demi pasal akan menjadi semakin serius.

Kementerian ESDM sendiri masih membahas substansi DIM tersebut.

Jadi jangan sampai masyarakat mendapatkan kesan:

"DPR sudah selesai membuat UU, tinggal tanda tangan."

Tidak demikian.

Pekerjaan berat justru ada di meja pembahasan DPR bersama pemerintah.


Mengapa bisa begitu lama?

Karena ruu migas bukan membahas satu persoalan.

Ia menyentuh hampir seluruh ekosistem industri migas.

Di dalamnya ada persoalan:
kelembagaan;
investasi;
kontrak;
perizinan;
pengelolaan hulu;
kewajiban pasokan dalam negeri;
penerimaan negara;
peran Pertamina;
posisi daerah;
BUMD;
koperasi;
insentif;
eksplorasi;
cadangan;
hingga masa depan tata kelola migas Indonesia.

Jadi semakin kita melihat substansinya, semakin jelas bahwa ini bukan sekadar mengganti beberapa pasal.


Batu sandungan paling besar: siapa yang mengelola hulu migas?

Inilah salah satu pertanyaan paling penting.

Bagaimana masa depan skk migas?

skk migas selama ini menjalankan fungsi pengelolaan kegiatan usaha hulu migas.

Tetapi keberadaannya memiliki sejarah yang unik.

Setelah Mahkamah Konstitusi membubarkan BP Migas melalui Putusan Nomor 36/PUU-X/2012, pemerintah membentuk skk migas melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 untuk mengisi kekosongan tersebut.

Masalahnya, masyarakat kemudian menghadapi pertanyaan:

Apakah model kelembagaan seperti itu cukup kuat untuk menjadi fondasi jangka panjang industri migas?

Dari sinilah gagasan Badan Usaha Khusus atau BUK Migas muncul.

Namun jangan salah.

BUK Migas belum menjadi keputusan final.

Justru bentuk dan posisinya masih menjadi salah satu perdebatan penting.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada September 2026 bahkan menyatakan pemerintah masih mencari formulasi yang tepat untuk BUK Migas.


Ada tiga jalan yang sedang diperdebatkan

Inilah bagian yang menurut saya harus diketahui masyarakat.

Setidaknya ada tiga opsi yang telah mengemuka dalam pembahasan mengenai kelembagaan hulu migas.

Pertama: membentuk BUK Migas baru

Dalam skenario ini, akan ada badan khusus yang menjalankan fungsi pengelolaan/pengusahaan hulu migas dengan dasar hukum undang-undang.

Konsep ini menjadi salah satu pilihan utama yang dibahas.


Kedua: fungsi tersebut dikembalikan kepada Pertamina

Ini mengingatkan pada model sebelum lahirnya UU Migas 2001.

Pertamina dapat memperoleh posisi yang lebih besar dalam pengelolaan hulu.

Tetapi tentu saja model ini juga menimbulkan pertanyaan baru tentang pemisahan fungsi, persaingan usaha, pengawasan dan tata kelola.


Ketiga: skk migas diperkuat

Dalam skenario ini, skk migas tidak serta-merta dibubarkan, tetapi dasar hukumnya diperkuat melalui undang-undang.

Tiga opsi tersebut memang disebut dalam pembahasan DPR dan belum dapat dianggap sebagai keputusan final.

Jadi masyarakat tidak perlu ikut bingung dengan berbagai berita yang mengatakan "skk migas akan dibubarkan".

Untuk saat ini, yang lebih tepat adalah:

nasib skk migas sedang menjadi bagian dari perdebatan ruu migas.


Mengapa soal BUK Migas menjadi sangat sensitif?

Karena ini bukan persoalan mengganti papan nama kantor.

Ini menyangkut pertanyaan:

Siapa yang memegang kendali atas pengelolaan hulu migas atas nama negara?

Kalau BUK berada di bawah Presiden, desainnya berbeda.

Kalau berada dalam struktur Kementerian ESDM, desainnya berbeda.

Kalau fungsi pengusahaan diberikan kepada Pertamina, konsekuensinya juga berbeda.

Bahkan pembahasan mengenai posisi dan operator/pengendali BUK disebut menjadi salah satu bagian yang alot.

Maka sangat wajar apabila pemerintah tidak ingin sembarangan mengambil keputusan.

Tetapi di sisi lain, masyarakat juga berhak bertanya:

Sampai kapan harus menunggu?



Pengusaha menunggu bukan karena ingin "karpet merah"

Ini juga perlu diluruskan.

Ketika pengusaha meminta kepastian investasi, bukan berarti mereka meminta negara menyerahkan kekayaan alam begitu saja.

Investor migas menghadapi risiko yang sangat besar.

Eksplorasi membutuhkan modal besar.

Pengeboran belum tentu menemukan cadangan ekonomis.

Harga minyak bisa naik turun.

Teknologi berubah.

Biaya operasi tinggi.

Dan modal harus kembali dalam jangka panjang.

Karena itu, investor membutuhkan sesuatu yang sangat sederhana:

kepastian.

Kepastian kontrak.

Kepastian fiskal.

Kepastian perizinan.

Kepastian kelembagaan.

Kepastian kewajiban.

Dan kepastian bahwa aturan tidak berubah-ubah setelah investasi dilakukan.

Dalam sektor migas, ketidakpastian hukum bisa menjadi jauh lebih mahal daripada sekadar biaya administrasi.


Tetapi negara juga tidak boleh kalah

Di sisi lain, jangan sampai kata investasi membuat kita lupa bahwa minyak dan gas merupakan sumber daya strategis.

Negara tetap harus mendapatkan manfaat.

Masyarakat harus mendapatkan manfaat.

Daerah penghasil harus mendapatkan manfaat.

Dan kepentingan ketahanan energi nasional harus dilindungi.

Jadi pertarungannya bukan:

pengusaha versus rakyat.

Bukan pula:

investor versus negara.

Yang harus dicari adalah titik temu:

Bagaimana investor mendapatkan kepastian, sementara negara tetap memegang kedaulatan dan memperoleh manfaat yang adil?

Menurut saya, inilah roh yang seharusnya berada di balik ruu migas.


Jangan lupa persoalan DMO

Ada pula isu Domestic Market Obligation atau DMO.

Secara prinsip, kebutuhan energi dalam negeri tentu harus diperhatikan.

Indonesia tidak boleh memiliki sumber daya migas tetapi masyarakat sendiri kesulitan mendapatkan energi.

Namun kewajiban DMO juga harus dirancang dengan perhitungan ekonomi yang masuk akal.

Sebab kalau beban kewajiban terlalu berat sementara keekonomian proyek tidak menarik, investor bisa menghitung ulang.

Sebaliknya, kalau kepentingan investor terlalu dominan, negara bisa kehilangan ruang untuk memenuhi kebutuhan nasional.

Di sinilah DPR dan pemerintah harus menemukan formula yang seimbang.


Petroleum Fund: ide bagus, tetapi pengawasannya harus kuat

Gagasan lain yang menarik adalah Petroleum Fund.

Secara konsep, dana yang berasal dari kegiatan migas dapat diarahkan untuk kepentingan jangka panjang, termasuk eksplorasi, pengembangan cadangan dan teknologi.

Indonesia memang membutuhkan eksplorasi baru.

Produksi lapangan lama terus menghadapi penurunan alamiah.

DPR sendiri menyoroti masalah lifting yang berada di sekitar 600 ribu barel per hari, sementara kebutuhan nasional jauh lebih besar.

Tetapi Petroleum Fund tidak boleh hanya menjadi tempat mengumpulkan uang.

Harus ada:

transparansi, audit, pengawasan, tujuan yang jelas dan pertanggungjawaban publik.

Kalau tidak, kita hanya membuat lembaga dan dana baru tanpa menyelesaikan masalah lama.


Persoalan yang lebih besar: produksi terus menurun

Ini sebenarnya alasan mengapa ruu migas tidak boleh terlalu lama.

DPR sendiri menempatkan penurunan produksi/lifting sebagai salah satu persoalan utama revisi UU Migas.

Indonesia menghadapi masalah sederhana tetapi serius:

produksi minyak tidak cukup memenuhi konsumsi nasional.

DPR mencatat lifting minyak 2025 sekitar 605 ribu barel per hari, sementara konsumsi nasional sekitar 1,5 juta barel per hari.

Artinya, persoalannya bukan hanya hukum.

Ada persoalan cadangan, eksplorasi, investasi dan teknologi.

Kalau investasi eksplorasi terlambat, cadangan baru terlambat ditemukan.

Kalau cadangan baru terlambat ditemukan, produksi turun.

Kalau produksi turun sementara konsumsi tetap tinggi, impor meningkat.

Dan kalau impor meningkat, ketahanan energi kita semakin rentan.

Jadi ruu migas bukan pekerjaan administrasi.

Ini persoalan ekonomi nasional.


Lalu mengapa baru sekarang dikebut?

Ini pertanyaan yang juga layak diajukan.

Setelah sekitar 11 tahun, DPR sekarang menyatakan target pembahasan dapat diselesaikan sekitar Oktober 2026.

Tentu percepatan patut diapresiasi.

Tetapi ada satu kalimat yang harus kita pegang:

Cepat itu baik. Terburu-buru itu berbahaya.

Jangan karena ingin mengejar target Oktober, persoalan mendasar justru diselesaikan secara terburu-buru.

UU Migas bukan undang-undang yang berlaku satu atau dua tahun.

Ia dapat menentukan arah industri energi Indonesia selama puluhan tahun.


Masyarakat berhak tahu apa yang sebenarnya diperdebatkan

Menurut saya, proses legislasi ruu migas harus semakin terbuka.

Masyarakat perlu mengetahui:

Apa usulan DPR?

Apa keberatan pemerintah?

Apa isi DIM?

Bagaimana desain BUK Migas?

Apa nasib skk migas?

Bagaimana posisi Pertamina?

Bagaimana kontrak migas yang sudah berjalan?

Bagaimana perlindungan investor?

Bagaimana kepentingan daerah penghasil?

Bagaimana DMO dihitung?

Bagaimana Petroleum Fund diawasi?


Dan satu pertanyaan yang sangat penting:

Apa keuntungan konkret yang akan diterima masyarakat Indonesia dari UU Migas yang baru?

Jangan sampai masyarakat hanya mendengar:

"ruu migas sedang dibahas."

Itu terlalu sederhana.

Masyarakat perlu tahu apa yang sedang diperebutkan, apa yang sedang dinegosiasikan, dan apa konsekuensinya.


Jangan sampai hanya ganti baju

Kita tentu berharap UU Migas baru benar-benar membawa perubahan.

Jangan sampai hanya terjadi:

skk migas diganti nama → lembaga baru dibentuk → kantor baru → struktur baru → aturan baru → tetapi investor tetap bingung dan produksi tetap turun.

Kalau itu yang terjadi, kita hanya melakukan reformasi administratif, bukan reformasi industri.

UU baru harus menjawab masalah yang selama ini nyata:

bagaimana meningkatkan eksplorasi?

bagaimana meningkatkan lifting?

bagaimana menarik investasi?

bagaimana mempercepat perizinan?

bagaimana memberikan kepastian kontrak?

bagaimana meningkatkan cadangan?

bagaimana menjaga penerimaan negara?

bagaimana melindungi kepentingan masyarakat?

Kalau pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak terjawab, lalu untuk apa 11 tahun menunggu?


Jangan pula menjadikan investor sebagai musuh

Ada satu kesalahan cara berpikir yang harus kita hindari.

Ketika investor meminta kepastian, jangan langsung dicurigai ingin mengambil keuntungan sebesar-besarnya dari Indonesia.

Bisnis memang mencari keuntungan.

Itu bukan dosa.

Investor datang membawa modal dan mengambil risiko.

Negara menyediakan sumber daya, regulasi dan perlindungan hukum.

Masyarakat menyediakan tenaga kerja sekaligus menjadi pemilik sah sumber daya melalui negara.

Maka yang dibutuhkan adalah kontrak sosial-ekonomi yang adil.

Investor mendapat keuntungan yang wajar.

Negara mendapat penerimaan dan kendali yang memadai.

Masyarakat mendapatkan manfaat.

Dan lingkungan mendapatkan perlindungan.

Itulah investasi yang sehat.


Tetapi negara juga jangan terlalu mudah memberi

Sebaliknya, jangan karena takut investor pergi, semua permintaan investor langsung diterima.

Indonesia harus belajar dari pengalaman panjang industri ekstraktif.

Sumber daya alam tidak boleh hanya dihitung berdasarkan berapa dolar yang masuk hari ini.

Kita harus menghitung:

apa yang tersisa untuk anak cucu?

Itulah sebabnya UU Migas harus memiliki perspektif jangka panjang.


Jadi, apa kabar ruu migas?

Jawabannya sekarang lebih terang.

ruu migas tidak mati.

ruu migas tidak berhenti total.

Tetapi belum selesai.

DPR telah menyetujuinya sebagai RUU Usul Inisiatif pada 18 Agustus 2026.

DPR menargetkan pembahasan dapat selesai sekitar Oktober.

Tetapi pembahasan bersama pemerintah masih sangat bergantung pada proses Surpres dan DIM, sementara pemerintah masih mematangkan DIM tersebut.

Dan setelah itu, pekerjaan yang lebih berat justru dimulai:

mencari titik temu antara DPR dan pemerintah mengenai isi pasal demi pasal.

Termasuk salah satu persoalan paling sensitif:

bagaimana masa depan skk migas dan apakah Indonesia akan membentuk BUK Migas.


Tiada dusta di antara kita

Kalau boleh saya simpulkan secara sederhana:

DPR ingin ada kepastian hukum baru.

Pemerintah ingin memastikan desainnya tepat.

Pengusaha menunggu kepastian investasi.

Investor menunggu aturan main.

Pertamina memiliki kepentingan strategis.

skk migas menunggu kepastian masa depannya.

Daerah penghasil menunggu ruang partisipasi dan manfaat.

Masyarakat menunggu energi yang aman dan terjangkau.

Sementara Indonesia membutuhkan satu hal yang tidak bisa ditunda:

cadangan dan produksi migas baru.

Karena itu, tidak ada salahnya masyarakat bertanya dengan terus terang:

Setelah 11 tahun, apa lagi yang membuat ruu migas belum selesai?

Kalau memang persoalannya adalah DIM, katakan.

Kalau persoalannya BUK Migas, jelaskan.

Kalau persoalannya posisi Pertamina, buka kepada publik.

Kalau persoalannya kontrak dan investasi, sampaikan secara transparan.

Kalau ada pasal yang masih diperdebatkan, masyarakat berhak mengetahuinya.

Sebab keterbukaan bukan musuh pemerintah dan DPR.

Justru keterbukaan akan membuat masyarakat memahami mengapa sebuah undang-undang membutuhkan waktu panjang.

Dan akhirnya, kita tidak perlu bertanya:

"Siapa yang menghambat ruu migas?"

Pertanyaan yang lebih sehat adalah:

"Apa persoalan yang belum disepakati, siapa yang berbeda pandangan, dan bagaimana jalan keluarnya?"

Itulah legislasi yang dewasa.

Dan itulah yang seharusnya kita harapkan dari ruu migas 2026.

Karena Indonesia tidak membutuhkan sekadar UU Migas baru.

Indonesia membutuhkan aturan main yang membuat investor berani datang, negara tetap berdaulat, industri kembali tumbuh, dan rakyat mendapatkan manfaat terbesar dari kekayaan alamnya.






Apa Kabar RUU Migas?








NEXT:

PURBAYA MASIH RAPAT, TIBA-TIBA DIGANTI: APAKAH PRABOWO SEDANG MENGEREM EKONOMI?


PREV:

Satu Identitas, Satu Peta Rekening: Momentum Baru Membuat Pencuci Uang Sulit Bersembunyi

NEXT:

PURBAYA MASIH RAPAT, TIBA-TIBA DIGANTI: APAKAH PRABOWO SEDANG MENGEREM EKONOMI?


PREV:

Satu Identitas, Satu Peta Rekening: Momentum Baru Membuat Pencuci Uang Sulit Bersembunyi

Murdan Sianturi, S.Kom., M.Kom., adalah dosen dan penulis opini yang mengajar Bisnis Digital dan Akuntansi di STIE Mulia Pratama Bekasi. Ia aktif menulis tentang teknologi, perubahan sosial, geopolitik, dan refleksi iman di tengah dinamika dunia modern.
About me selengkapnya...




RUU :
  • Apa Kabar RUU Migas?
  • Jika UU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026: Efek Domino yang Harus Dipahami Masyarakat
  • 2 TUNTUTAN RAKYAT MELALUI DEMO 27 AGUSTUS 2026
  • Sampai di Mana RUU Perampasan Aset? Seberapa Serius DPR dan Pemerintah Menuntaskannya?
  • RUU Migas: Momentum Menata Ulang Masa Depan Energi Indonesia
  • RUU Perampasan Aset: Presiden Ingin Lebih Cepat, Apa yang Menghambat?
  • RUU MIGAS: MENUNGGU DI TENGAH KETIDAKPASTIAN ENERGI NASIONAL
  • WEBINAR - PENGEMBANGAN NUKLIR DALAM ENERGI BARU DAN TERBARUKAN
  • 9 Negara di Asia Pasifik Ini Punya UU EBT, Indonesia Kapan?

(c) 2010 www.murdansianturi.com | Privacy Policy | About Me | Kirim Email | Login