View : 192 kali.
Home >
Opinion
Kategori: Ekonomi Indonesia
Sabtu, 23 Mei 2026

Pemerintah memastikan kebijakan tata kelola ekspor komoditas strategis melalui skema satu pintu di bawah PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tetap mulai berjalan pada 1 Juni 2026 secara bertahap. Pemerintah menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini tidak mengalami penundaan hingga tahun 2027 seperti rumor yang sempat beredar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membantah kabar mengenai pengunduran jadwal implementasi tersebut. Menurutnya, proses transisi tetap dimulai sesuai target awal pemerintah.
Pemerintah Luruskan Rumor Penundaan
Sebelumnya sempat muncul informasi bahwa kebijakan ekspor satu pintu akan diundur hingga 1 Januari 2027. Penundaan itu disebut-sebut dilakukan untuk memberi waktu adaptasi lebih panjang bagi eksportir nasional maupun pembeli global terhadap perubahan tata niaga komoditas Indonesia.
Salah satu laporan yang memuat isu tersebut berasal dari media dan penyedia data intelijen komoditas global, Sxcoal. Dalam laporannya, disebutkan bahwa implementasi penuh sistem ekspor terpusat untuk batu bara dan komoditas strategis lainnya ditunda hingga awal tahun depan.
Namun pemerintah memastikan informasi tersebut tidak benar. Implementasi tetap berjalan sesuai peta jalan yang telah disusun pemerintah.
Presiden Prabowo Resmi Terbitkan PP Tata Kelola Ekspor SDA
Kepastian hukum kebijakan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).
Pengumuman tersebut disampaikan saat pidato Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 di DPR RI pada Rabu (20/5/2026).
Implementasi Dilakukan Bertahap
Pemerintah menyiapkan implementasi kebijakan ini dalam dua tahapan utama menuju sistem penuh.
Tahap I --- 1 Juni hingga 31 Agustus 2026
Pada tahap awal:
Pada tahap berikutnya:
Komoditas tersebut meliputi:
Fokus Pemerintah: Transparansi dan Penguatan Devisa Negara
Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk memperkuat tata kelola ekspor nasional dan mengurangi potensi kebocoran penerimaan negara.
Melalui sistem satu pintu, pemerintah menargetkan:
Danantara Mulai Siapkan Struktur Operasional
Sebagai bagian dari kesiapan implementasi, pemerintah melalui Danantara telah menunjuk Luke Thomas Mahony untuk memimpin PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
DSI diproyeksikan menjadi entitas utama yang membantu pemerintah mengelola rantai perdagangan dan pemasaran ekspor komoditas strategis Indonesia di pasar global.
Kesimpulan
Pemerintah memastikan tata kelola ekspor satu pintu tetap mulai berjalan pada 1 Juni 2026 secara bertahap dan tidak mengalami penundaan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin:
Tata Kelola Ekspor Satu Pintu Mulai 1 Juni 2026, Pemerintah Tegaskan Tidak Ditunda
Sabtu, 23 Mei 2026
Tata Kelola Ekspor Satu Pintu Mulai 1 Juni 2026, Pemerintah Tegaskan Tidak Ditunda

Logo Danantara
Pemerintah memastikan kebijakan tata kelola ekspor komoditas strategis melalui skema satu pintu di bawah PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tetap mulai berjalan pada 1 Juni 2026 secara bertahap. Pemerintah menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini tidak mengalami penundaan hingga tahun 2027 seperti rumor yang sempat beredar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membantah kabar mengenai pengunduran jadwal implementasi tersebut. Menurutnya, proses transisi tetap dimulai sesuai target awal pemerintah.
"Tetap mulai 1 Juni 2026, secara bertahap,” tegas Airlangga kepada wartawan di kompleks Istana Presiden, Jumat (22/5/2026).
Pemerintah Luruskan Rumor Penundaan
Sebelumnya sempat muncul informasi bahwa kebijakan ekspor satu pintu akan diundur hingga 1 Januari 2027. Penundaan itu disebut-sebut dilakukan untuk memberi waktu adaptasi lebih panjang bagi eksportir nasional maupun pembeli global terhadap perubahan tata niaga komoditas Indonesia.
Salah satu laporan yang memuat isu tersebut berasal dari media dan penyedia data intelijen komoditas global, Sxcoal. Dalam laporannya, disebutkan bahwa implementasi penuh sistem ekspor terpusat untuk batu bara dan komoditas strategis lainnya ditunda hingga awal tahun depan.
Namun pemerintah memastikan informasi tersebut tidak benar. Implementasi tetap berjalan sesuai peta jalan yang telah disusun pemerintah.
Presiden Prabowo Resmi Terbitkan PP Tata Kelola Ekspor SDA
Kepastian hukum kebijakan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).
Pengumuman tersebut disampaikan saat pidato Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 di DPR RI pada Rabu (20/5/2026).
"Hari ini Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam,” ujar Presiden Prabowo.
Implementasi Dilakukan Bertahap
Pemerintah menyiapkan implementasi kebijakan ini dalam dua tahapan utama menuju sistem penuh.
Tahap I --- 1 Juni hingga 31 Agustus 2026
Pada tahap awal:
- perusahaan eksportir mulai mengalihkan transaksi ekspor kepada BUMN yang ditunjuk pemerintah
- BUMN mulai menjalankan fungsi pemasaran dan kontrak dagang dengan pembeli luar negeri
- proses transisi sistem perdagangan dilakukan secara bertahap
Pada tahap berikutnya:
- seluruh transaksi perdagangan ekspor-impor komoditas terkait dilakukan penuh melalui BUMN
- pengelolaan kewenangan ekspor mulai dipusatkan
- mekanisme pengawasan transaksi diperkuat secara nasional
- Komoditas Strategis Tahap Awal
Komoditas tersebut meliputi:
- minyak kelapa sawit (CPO)
- batu bara
- ferroalloy atau paduan besi
Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk memperkuat tata kelola ekspor nasional dan mengurangi potensi kebocoran penerimaan negara.
Melalui sistem satu pintu, pemerintah menargetkan:
- pengawasan transaksi ekspor lebih transparan
- praktik under invoicing dapat ditekan
- transfer pricing lebih mudah diawasi
- devisa hasil ekspor (DHE) lebih terjaga di dalam negeri
Sebagai bagian dari kesiapan implementasi, pemerintah melalui Danantara telah menunjuk Luke Thomas Mahony untuk memimpin PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
DSI diproyeksikan menjadi entitas utama yang membantu pemerintah mengelola rantai perdagangan dan pemasaran ekspor komoditas strategis Indonesia di pasar global.
Pemerintah memastikan tata kelola ekspor satu pintu tetap mulai berjalan pada 1 Juni 2026 secara bertahap dan tidak mengalami penundaan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin:
- memperkuat transparansi perdagangan ekspor
- menjaga devisa negara
- meningkatkan pengawasan komoditas strategis
- sekaligus membangun tata kelola ekspor nasional yang lebih modern dan terintegrasi.
Tata Kelola Ekspor Satu Pintu Mulai 1 Juni 2026, Pemerintah Tegaskan Tidak Ditunda
NEXT:
Jumlah Begal di Jakarta Sudah Meresahkan. Ini Datanya sejak Januari 2026
PREV:
